NO.
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
Bk
Refferensi, tahun,hal.
|
|||
1.
|
Tuliskan
Pengertian koperasi menurut UU No.25/1992 dan hasil konggres ICA 1995.
|
-
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
-
Menurut Kongres ICA Tahun 1995
Koperasi
adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama
melalui perusahaan yang memiliki dan dikendalikan secara demokratis.
|
- Baswir,
Revrisond. 1997. Koperasi Indonesia
Edisi Pertama. Yogyakarta. Penerbit: BPFE (halaman 6)
- Koperasi
: asas-asas, teori dan praktik. 2004. (halaman 29 dan 46)
|
|||
2.
|
Tujuan
koperasi Indonesia
|
Tujuan
Koperasi menurut pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992:
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
|
Baswir, Revrisond. 1997. Koperasi Indonesia Edisi Pertama.
Yogyakarta. Penerbit: BPFE (halaman 9)
|
|||
3.
|
Manfaat
koperasi di indonesia
|
Manfaat paling utama dari koperasi Indonesia adalah:
1. Anggota
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan menjadi pelanggan dalam unit usaha
yang dimiliki oleh koperasi.
2. Bagi
anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di
koperasi.
3. Membantu
anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan
keuangan.
4. Pada
akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU).
|
Perkoperasian
Indonesia, 1984 (halaman 24)
|
|||
4.
|
Tugas
pokok koperasi di Indonesia
|
Tugas pokok koperasi adalah:
1. Alat
perjuangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyak dan kemakmuran anggotanya.
2. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
3. Sebagai
alat pendemokrasian ekonomi nasional, koperasi sebagai salah satu wadah perhimpunan
kekuatan ekonomi yang lemah.
4. Sebagai
salah satu urat nadi perekonomian bangsa.
5. Sebagai
alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
indonesia, serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
|
Perkoperasian
Indonesia, 1984 (halaman 25)
|
|||
5.
|
Sebutkan
Unsur organisasi koperasi dan berikan penjelasan
|
1.
Keanggotaan
Koperasi
Keanggotaan
koperasi termasuk salah satu unsur yang menentukan dalam organisasi koperasi.
Tanpa anggota, jelas tidak mungkin koperasi berdiri, apalagi melaksanakan
usahanya. Karena itu, kedudukan anggota dalam koperasi secara hukum adalah
suatu keharusan dan sebagai konsekuensinya anggota tersebut memiliki hak
serta kewajiban umum. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi; Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
2.
Rapat
Anggota Koperasi
Rapat
anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekedar
forum rapat. Rapat anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi.
Dan karenanya merupakan suatu lembaga struktur organisasi koperasi.
3.
Pengurus
Koperasi
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Pengurus mengemban amanat
dan keputusan rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi.
Tugas dan wewenang yang dilakukan pengurus merupakan pelaksanaan kegiatan
sebagai lembaga eksekutif dan memiliki identitas sendiri.
4.
Badan
Pemeriksa
Badan
pemeriksa merupakan salah satu diantara alat-alat perlengkapan organisasi
koperasi yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pemerikasaan
terhadap kehidupan koperasi termasuk di dalamnya organisasi, usaha dan
kebijakan pengurus. Badan pemeriksa dipilih dari kalangan anggota, oleh
anggota di dalam rapat anggota.
|
http://hasdiansa040411.blogspot.com/2011/05/unsur-unsur-organisasi-koperasi.html
|
|||
6.
|
Koperasi
di Indonesia:
a.
Awal pertumbuhan koperasi
b.
Pertumbuhan koperasi setelah
kemerdekaan
c.
Perkembangan koperasi dlm sistem
ekon.terpimpin
d.
Perkembamgan koperasi pada masa orde
baru
|
a.
Awal
pertumbuhan koperasi
Dahulu,
koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Kemudian, berkembang
menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang-barang konsumsi.
Hingga perkembangan koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan
barang-barang untuk keperluan produksi. Masgngudi (1989, hlm 1-2) mengatakan
bahwa koperasi mengalami perkembangan hingga menjadi memunculkan koperasi
serba usaha.
b.
Pertumbuhan
koperasi setelah kemerdekaan
Keinginan
dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial
belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan
Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi
dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal
33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka
kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak
saat itu Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif
mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta
memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliaulah maka Moh.
Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa
kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
· Pada
tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus
ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
· Pada tahun
1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang
menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi
di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan
cara informal melalui siaran media masa, dll yang dapat memberikan informasi
serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
· Lalu pada
tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
· Pada
tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP
II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
c.
Perkembangan
koperasi dalam sistem ekonomi terpimpin
Koperasi
dalam sistem ekonomi terpimpin banyak tumbuh koperasi-koperasi konsumsi.
Penumbuhan koperasi oleh pemerintah secara massal dan seragam tanpa
memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang sehat, telah mengakibatkan
Perkembangan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat pada masa sistem ekonomi
terrpimpin.
d.
Perkembangan
koperasi pada masa orde baru
Tampilan
orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no. XXIII membebaskan gerakan koperasi
dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian
perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru :
· Pada
tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi
no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
· Pada tahun
1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN).
· Lalu pada
tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
· Dan pada
tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
|
http://hanggaryudha.wordpress.com/2011/10/03/sejarah-koperasi-di-indonesia/
|
|||
7.
|
Koperasi
indonesia potret dan tantangan:
a.
Kemanfaatan koperasi
b.
Posisi koperasi dalam perdagangan
bebas
c.
Koperasi dalam era otonomi daerah
|
a.
Kemanfaatan
Koperasi
Secara teoritis sumber kekuatan
koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian,
dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan
derajat monopoli tertentu. Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat
menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber
kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external
economies yang timbul di sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Dan
kehematan tersebut hanya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam
hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.
Kehematan-kehematan yang dapat menjadi
sumber kekuatan koperasi memang tidak terbatas pada nilai ekonomis nya
semata. Kekuatan itu juga dapat bersumber dari faktor non-ekonomis yang
menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung terhadap kegiatan ekonomi
anggota masyarakat dan badan usaha koperasi. Sehingga manfaat atau
keuntungan koperasi pada dasarnya selalu terkait dengan dua jenis manfaat,
yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible).
Kemanfaatan koperasi ini juga selalu berkaitan dengan keuntungan yang
bersifat ekonomi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan
kemanfaatan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek
sosial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, lingkungan
hidup, dan lain-lain. Pembahasan ini difokuskan kepada manfaat yang
mendasari digunakannya mekanisme koperasi.
b.
Posisi
Koperasi dalam Perdagangan Bebas
Esensi perdagangan bebas yang
sedang diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya
adalah menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional.
Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap perkembangan
koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam
ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi
pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak
di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi
konsumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan
cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya
perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya
sendiri.
Koperasi produsen terutama
koperasi pertanian memang merupakan koperasi yang paling sangat terkena
pengaruh perdagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi
pertanian di seluruh belahan dunia ini memang selama ini menikmati
proteksi dan berbagai bentuk subsidi serta dukungan pemerintah. Dengan
diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka
produksi barang yang dihasilkan oleh anggota koperasi tidak lagi
dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk pasaran
impor dari negara lain yang lebih efisien.
c.
Koperasi
dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi undang-undang otonomi
daerah, akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi
sumber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun koperasi akan
semakin menghadapi masalah yang lebih intensif dengan pemerintah
daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala kegiatan
koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun
jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan
advokasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepada
pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di
tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus
mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal
lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi
kewenangan pusat.
Peranan pengembangan sistem lembaga
keuangan koperasi di tingkat Kabupaten/ Kota sebagai daerah otonomi menjadi
sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan
dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan
mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi
menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu
menahan arus kapital keluar.
|
http://ferizaharina.wordpress.com/2011/10/17/koperasi-indonesia-potret-dan-tantangan
|
|||
8.
|
Koperasi
sebagai sokoguru ekonomi:
a.
Politik ekonomi koperasi
b.
Memperkuat ekonomi rakyat melalui
koperasi
c.
Koperasi sebagai badan usaha
d.
Strategi pemberdayaan koperasi melalui
globalisasi
|
a.
Politik
ekonomi koperasi
Koperasi
merupakan wadah penampung pesan politik bangsa terjajah yang miskin
ekonominya dan didominasi oleh sistem ekonomi terjajah. Koperasi menyadarkan
kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan
kesejahteraan dan kemampuan berproduktif.
b.
Memperkuat
ekonomi rakyat melalui koperasi
Yang
dimaksud ekonomi koperasi oleh Bung Hatta adalah ekonomi rakyat. Apabila
ekonomi rakyat jatuh, maka jatuhlah seluruh ekonomi nasional. Sehingga harus
di bangu melalui tenaga belinya. Menurut Bung Hatta, pemertaan dan
peningkatan tenaga beli secara merata bagi seluruh rakyat merupakan salah
satu jaminan bagi politik kemakmuran ynag nersifat kerakyatan. Dalam Pasal 33
tercantum dasar demokrasi ekonomi kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan
bukan pribadi. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai
hajt hidup orang banyak harus dikuasi Negara.
c.
Koperasi
sebagai badan usaha
Koperasi
adalah Badan Usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi
tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi
yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu
badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik
dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat
menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
d.
Strategi
pemberdayaan koperasi melalui globalisasi
Untuk
dapat melaksanakan kebijakan pembangunan koperasi, maka ditempuh 5 strategi
utama, yaitu:
1) Meningkatkan
kemampuan koperasi untuk menciptakan dan memanfaatkan peluang usaha.
2) Meningkatkan
kemampuan koperasi untuk menjamin pasar dan harga.
3) Meningkatkan
kemampuan organisasi dan manajemen.
4) Meningkatkan
kemampuan permodalan koperasi.
5) Meningkatkan
jaringan usaha.
|
- Koperasi
Teori dan Praktek, Tahun 2001 (halaman 71)
- Dinamika
Koperasi, 1998 (halaman 182-183, 250)
|
|||
9.
|
Tuliskan
pengertian koperasi sekolah.
|
Koperasi sekolah adalah koperasi yang
didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa
sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai
jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah
menengah pertama, dan seterusnya.
|
Perkoperasian
Indonesia,1984
(halaman
45)
|
|||
10.
|
Tujuan
koperasi sekolah
|
Tujuan Koperasi sekolah:
a.
Melatih dan mengembangkan bakat serta pengetahuan
berkoperasi dikalangan para siswa agar menjadi manusia yang bertanggung
jawab.
b.
Memupuk kesetiakawanan dalam berorganisasi dan
menanamkan kesadaran hidup bekerja sama dalam mengurus koperasi.
c.
Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan di
kalangan para siswa.
d.
Memupuk rasa cinta kepada sekolah
e.
Menanamkan kedisiplinan dalam berorganisasi di
kalangan para siswa
f.
Memberikan kemudahan bagi para siswa dalam memenuhi
kebutuhannya
g.
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para siswa.
|
http://marsiwirianis.blogspot.com
|
|||
11.
|
Manfaat
koperasi sekolah
|
Manfaat
koperasi sekolah diantaranya adalah:
1.
Sebagai
alat pendidikan dan penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas
gotong-royong
2.
Menunjang
ke arah kegiatan praktis guna mencapai kebutuhan ekonomis di kalangan
murid-murid dan siswa-siswi.
3.
Siswa dapat memperoleh pengetahuan dan
pengalaman untuk mengelola koperasi. Hal itu merupakan bekal bagi para siswa
untuk hidup dimasyarakat dalam berkoperasi dan berusaha.
4.
Siswa akan mengenal dan memahami lebih
detail atau lebih terperici dalam berwiraswasta dan hubungan bisnis, sehingga
diharapkan mampu mencoba membuka usaha di bidang jasa dan perdagangan.
5.
Siswa dapat lebih mudah membeli
makanan di dalam lingkungan sekolah yang terjamin kebersihannya.
6.
Siswa lebih mudah membeli buku-buku
pelajaran, alat-alat tulis, alat-alat praktik,dan pakaian seragam yang
harganya sama dengan toko di luar dengan tidak perlu mengeluarkan ongkos
angkutan (lebih praktis).
|
-
Perkoperasian
Indonesia. Tahun 1984. (Halaman 47)
-
http://wianalaraswati.blogspot.com/2012/01/manfaat-koperasi-sekolah.html
|
|||
12.
|
Keanggotaan
koperasi sekolah
|
Keanggotaan koperasi sekolah terdiri dari
murid-murid/ siswa-siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Lanjutan Pertama,
Sekolah Menengah Lanjutan Atas dan Sekolah/ pendidikan yang setaraf tersebut
ialah: Madrasah, Pondok Pesantren, Pramuka, Sekolah yang diselenggarakan
Yayasan swasta, Pemerintah dan Panti Asuhan.
Jadi, keanggotaan Koperasi Sekolah terdiri dari
siswa pelajar dari SD sampai SLTA dan organisasi yang setaraf.
|
Perkoperasian Indonesia, 1985 (halaman 46)
|
|||
13.
|
Pengurus
koperasi sekolah
|
Pengurus koperasi sekolah adalah:
a.
Koperasi sekolah dipimpin oleh pengurus dari
kalangan anggota koperasi sekolah yang dipilih rapat anggota.
b.
Pengawasdan bendahara bertanggung jawab kepada
pimpinan/ Kepala Sekolah.
c.
Jika keanggotaan pengurus seluruh atau sebagian
tidak terdapat dari kalangan murid/ siswa untuk sementara diangkat guru-guru.
Kemudian diserahkan kepada tenaga-tenaga dari kalangan murid/siswa sekolah
sendiri yang dapat mengganti kekosongan
|
Perkoperasian Indonesia, 1985 (halaman 48)
|
|||
14.
|
Cara
mendirikan koperasi sekolah
|
Cara mendirikan Koperasi Sekolah dibagi menjadi
empat tahap, yaitu:
·
Tahap I
Tahap
persiapan: pertemuan guru dan siswa didampingi Kepala Sekolah membicarakan
maksud pendirian Koperasi.
·
Tahap II
Rapat
pembentukan Koperasi: dihadiri seluruh siswa/perwakilan, Kepala sekolah,
guru-guru, wakil Diknas, dan wakil jawatan koperasi.
·
Tahap III
Pembahasan
hal-hal yang berkaitan dengan pendirian koperasi, meliputi permodalan,
pengelolaan, keanggotaan, kepengurusan, dll.
·
Tahap IV
Pengajuan
Permohonan Pegakuan sebagai Koperasi Sekolah
|
http://lsmpian.blogspot.com/2013/11/koperasi-sekolah.html
|
|||
15.
|
Status
koperasi sekolah
|
Koperasi sekolah sebagai badan usaha
yang tidak berbadan hukum. Kepala sekolah atau guru yang bertanggung jawab di
luar sekolah.
|
Perkoperasian Indonesia, 1985 (halaman 45)
|
|||
16.
|
Tuliskan
pengertian koperasi mahasiswa
|
Koperasi mahasiswa adalah suatu Koperasi serba
usaha yang beranggotakan mahasiswa yang sedang aktif maupun alumni dan
berlokasi didaerah sekitar kampus. Daerah kerjanya biasanya mencangkup satu
wilayah kampus itu sendiri.
|
Buku panduan anggaran dasar Koperasi Mahasiswa
(halaman 2)
|
|||
17.
|
Tujuan
koperasi mahasiswa
|
Tujuan koperasi mahasiswa adalah:
a. Wadah
pengembangan potensi dan kemampuan ekonomi yang memajukan kesejahteraan
anggota (Mahasiswa) pada khususnya dan Masyarakat pada umumnya.
b. Membina
dan mengembangakan gerakan koperasi di kalangan mahasiswa dan pemuda dalam
rangka membangun tatanan perekonomian nasional.
c. Menciptakan
kader koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi dalam bidang
Perekonomian.
d. Perwujudan
Tridharma perguruan tinggi.
e.
Sebagai Laboratorium di bidang perkoperasian dan
kewirausahaan
|
Dinamika Koperasi. Oleh : Panji
Anoraga dan Ninik Widiyanti Tahun 1993 (Halaman 204)
|
|||
18.
|
Manfaat
koperasi mahasiswa
|
-
Manfaat kopma bagi non anggota:
Mempermudah mahasiswa mendapatkan
barang-barang yang diperlukan selama berada di lingkungan kampus, tanpa perlu
jauh-jauh keluar kampus karena barang yang mereka butuhkan telah tersedia
dikoperasi.
-
Manfaat kopma bagi anggota:
Anggota dapat belajar tentang banyak
hal di koperasi, bagaimana cara berorganisasi, memahami dunia SDM/ HRD,
prosedur pencatatan akuntansi dan manajemen keuangan, manajemen usaha,
administrasi, kepemimpinan/ manajerial, komunikasi, bagaimana bekerjasama
dengan orang lain, membangun jaringan dan masih banyak hal lain yangdapat
dipelajari dikoperasi. Anggota juga dapat mengaplikasikan ilmu yang mereka
peroleh di bangku kuliah dengan berkoperasi.
|
http://kopmakita.wordpress.com/2011/04/27/peran-koperasi-bagi-mahasiswa/
|
|||
19.
|
Pengurus
koperasi mahasiswa
|
Pengurus adalah perwakilan anggota
yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan
usaha. Pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota harus mempunyai kemampuan
manajeral, teknis, dan berjiwa wirakoperasi sehingga pengelolaan koperasi
mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Pengurus
adalah pelaksana keputusan Rapat Anggota. Posisi yang menentukan tersebut
merupakan pengejawantahan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam
Undang-Undang, Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Angga dan peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan dalam Rapat Anggota.
|
http://www.koperasimahasiswa.com/kopma-universitas-negeri-surabaya/
|
|||
20.
|
Cara
mendirikan koperasi mahasiswa
|
Cara mendirikan koperasi mahasiswa yaitu:
1. Tahap
Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu
memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari
pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga
pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta
pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi,
manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi
pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para
pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang
bertugas :
-
Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon
anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
-
Mempersiapakan acara rapat.
-
Mempersiapkan tempat acara.
-
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan
koperasi.
2. Tahap
rapat pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu,
pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya. Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi ,dapat
dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan
dan pengesahan akta pendirian koperasi, yaitu surat keterangan tentang
pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang
ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk
menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
b. Pembuatan
Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat
tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri
koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi
sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan:
1) Nama dan
tempat kedudukan. Maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut
dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja
koperasi tersebut berada.
2) Landasan,
asas dan prinsip koperasi. Di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas
dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3) Maksud dan
tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran
pembentukan koperasi.
4) Kegiatan
usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang
akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya,
koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi
pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5) Keanggotaan, yaitu
aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan
ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan
dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan
prosedur menjadi anggota koperasi, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6) Perangkat
koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi
koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut:
a) Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas
mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu
pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota,
agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat
anggota koperasi.
b) Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
c) Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
d) Selain
dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan
penasehat.
7) Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis
modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8) Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas
penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9) Pembubaran
dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan
penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya
penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10) Sanksi-sanksi,
merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus
dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap
Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
11) Anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan
pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
12) Pembentukan
pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani
tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
13) Neraca
awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal
pembentukan koperasi
14) Rencana kegiatan
usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan
serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
3. Pengesahan
badan hukum
Setelah
terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan
badan hukum koperasi, pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada
pejabat terkait, sebagai berikut:
a.
Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih
dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan:
1)
Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani
pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2)
Berita acara rapat pendirian koperasi.
3)
Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4)
Daftar hadir rapat.
5)
Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6)
Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP
(untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7)
Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8)
Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal
Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas
juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib,
hibah.
9)
Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti
penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10) Mengisi
formulir isian data koperasi.
11) Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b.
Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian
koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c.
Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian
koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau
kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.
Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan
UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata
setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi tidak bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e.
Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung
sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang
bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya
proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga)
minggu.
f.
Pejabat berpendapat bahwa Akta Pendirian/Anggaran
Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan
peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akta
pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akta
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang
tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g.
Tanggal pendaftaran akta Pendirian berlaku sebagai
tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian
Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
h.
Buku Daftar Umum serta Akta-Akta salinan/petikan
ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya
fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya
yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000.
i.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri
secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
j.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
k.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang.
|
http://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi/
|
|||
21.
|
Struktur
organisasi koperasi mahasiswa
|
Struktur
organisasi mahasiswa biasanya terdiri dari:
a. Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Pembina
e. Penasihat
f. Pelindung,dan
g. Karyawan
|
http://www.koperasimahasiswa.com/kopma-universitas-negeri-surabaya/
|
|||
22.
|
Cara
melaksanakan RAT koperasi mahasiswa
(anggota 1000 orang).
|
Cara melaksanakan RAT KOPMA:
1.
Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling
lambat 3 bulan setelah tutup buku tahun.
2.
RAT dan mengesahkan laporan membahas rhpertanggung
jawaban (LPJ), neraca peitungan laba/rugi tahun buku yang berakhir pada 31
Desember, membahas pengunaan dan pembagian SHU.
3.
Rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ jumlah
anggota.
4.
Keputusan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
|
Buku panduan anggaran dasar Koperasi Mahasiswa
2007 (halaman 8)
|
|||
23.
|
Status
koperasi mahasiswa dan
Hambatan
pengembangan koperasi mahasiswa
|
-
Status
koperasi mahasiswa
Sama
dengan koperasi koperasi lain yaitu berbadan hukum yang dikeluarkan oleh
dinas perkoprerasian dan diakui sebagai lembaga bisnis. Hambatan dalam
pengembangan koperasi mahasiswa sering terjadi akibat kurangnya partisipasi
anggota kopma itu sendiri. Banyak dari mereka hanya menjadi simpanan wajib
meraka.
-
Hambatan
Pengembangan Koperasi Mahasiswa
Adanya
anggota yang pasif bahkan ada yang menunggak pembayaran. Juga kurangnya
pengetahuan tentang perkoperasian bagi para anggota koperasi.
|
Dinamika Koperasi Pandji Anaroga dan
Ninik W (1983:207)
|
|||
25.
|
Tuliskan
pengertian Koperasi Unit Desa (KUD)
|
Koperasi
unit desa merupakan koperasi
diwilayah pedesaan yang bergerak dalam penyedian kebutuhan masyarakat
yang berkaitan dengan kegiatan pertanian.
|
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Unit_Desa
|
|||
26.
|
Tujuan
Koperasi Unit Desa
|
-
Menurut
Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
-
Menurut
Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa
a. Mengembangkan
ideologi dan kehidupan perkoperasian
b. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya
c. Mengembangkan
kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam
meningkatkan produksi dan pendapatannya.
|
Ekonomi Koperasi Syamsul Huda (Halaman
178)
|
|||
27.
|
Manfaat
Koperasi Unit Desa
|
Manfaat KUD:
1.
KUD dapat memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan kemampuan usahanya
2.
KUD dapat meningkatkan perananya dalam
kegiatan-kegiatan perekonomian pedesaan
3.
KUD dapat menjamin agar para petani benar-benar
mendapatkan harga yang sesuai dengan kebijaksanaan harga dasar.
|
Perkoperasian Indonesia 1995 (halaman 70)
|
|||
28.
|
Keanggotaan
Koperasi Unit Desa
|
Menurut Sri Weolan Azis
dalam bukunya Pandji Anaroga dan Ninik W. (1998:33) keanggotaan koperasi Unit
Desa sebagai berikut:
a. Kelompok ekonomi, yaitu anggotanya
dikelompokkan sesuai dengan kegiatan usahanya untuk kepentingan pelayanan dan
pembinaan teknis.
b. Kelompok organisasi, yaitu para
anggotanya dikelompokkan menurut tempat tinggalnya yang dimaksudkan untuk
kepentingan organisasi dan pembinaan keanggotaan.
|
http://fani4.wordpress.com/2011/12/17/koperasi-unit-desa/
|
|||
29.
|
Kepengurusan
Koperasi Unit Desa
|
Kepengurusan Koperasi Unit Desa yaitu:
a.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
b.
Pengurus bertugas untuk menyatakan keputusan rapat
anggota
c.
Badan pemeriksaan bertugas mengawasi kegiatan
koperasi
d.
Manajer dan karyawan bertugas penuh, melaksakan
tugas kegiatan sehari-hari.
|
Koperasi dan Perekonomian Indonesia 1998 (halaman
64)
|
|||
30.
|
Pembentukan
Koperasi Unit Desa
|
Pembentukan koperasi unit desa
didahului dengan berdirinya BUUD/KUD (Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit
Desa) yang mendasarkan pada Inpres No. 4 Tahun 1973.
|
Koperasi: asas-asas, teori dan
praktik. 2004. (halaman 72)
|
|||
31.
|
Lapangan
Usaha Koperasi Unit Desa
|
a.
Perkreditan
( simpan pinjam)
Unit
simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal
pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan-ketentuan
sesuai dengan keputusan rapat anggota. Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu
mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan
dengan syarat-syarat yang ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar
lebih giat menabung secara teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri,
mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam
menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang berlenih-lebihan,
meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian. (Yoewono, 1986:11)
b.
Penyediaan
dan penyaluran sarana produksi pertanian
Kegiatan
ini merupakan kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang
pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan
kegiatan penyaluran sarana produksi merupakan kegiatan menampung seluruh
hasil produksi pertanian anggota dan pemberian harga yang layak. Unit penyediaan
dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan
membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses
pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.
c.
Pengolahan
dan pemasaran hasil produksi
Kegiatan
usaha pemasaran tidak hanya terbatas pada usaha pembelian dan penjualan hasil
pertanian dalam bentuk asli, tetapi juga mengolah hasil-hasil pertanian
dengan tujuan untuk memperoleh harga yang memuaskan dipasaran. Kegiatan
pengolahan ini dilakukan karena hasil pertanian antara petani yang satu
dengan yang lain tidak sama. Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami
kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan
pendapatan petani.
d.
Kegiatan
perekonomian lainnya
Kegiatan
perekonomian lainnya ini misalnya suatu kegiatan pengangkutan dan berbagai
usaha perdagangan lainnya yang sesuai dan menunjang dengan perekonomian
masyarakat disekitar wilayah kerja KUD.
|
http://ryanferdiansyah.blogspot.com/2011/11/koperasi-unit-desa.html
|
|||
32.
|
Cara
masuk menjadi anggota Koperasi Unit Desa
|
Untuk mendaftar sebagai anggota
koperasi, sangatlah mudah. Pertama, daftarkan diri Anda ke koperasi. Setelah
itu, lengkapilah persyaratan yang diminta oleh pihak pengelola koperasi
tersebut. Biasanya, persyaratan yang diminta adalah identitas diri, bisa
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM),
dan kartu identitas lain yang masih berlaku. Fotokopi identitas ini berguna
sebagai jaminan keanggotaan Anda dalam koperasi. Setelah melengkapi
persyaratan dalam pendaftaran, barulah Anda memilih kegiatan koperasi yang
sesuai dengan tujuan. Misalnya, jika Anda bergelut di bidang produksi, sebaiknya memilih koperasi
produsen. Jika Anda ingin meminjam modal kepada koperasi, maka pilihlah
koperasi simpan pinjam.
|
Judul Artikel: Keanggotaan koperasi
|
|||
33.
|
Bagaimana
perbedaan Inpres no.4/73 dan Inpres No.2/78.
|
-
Menurut
Inpres No.4 Tahun 1973
Koperasi
unit desa adalah sebagai lembaga ekonomi tingkat pedesaan yaitu melayani
kebutuhan sarana produksi pertanian dan sekaligus menampung hasil-hasilnya.
-
Menurut
Inpres No. 2 Tahun 1978
Koperasi
unit desa sebagai pusat pelayanan berbagai kegiatan perekonomian pedesaan
memiliki fungsi perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi
barang-barang keperluan sehari-hari dan jasa-jasa lainnya. Pengolahan dan
pemasaran hasil produksi serta kegitan perekonomian lainnya.
|
Dinamika Koperasi Pandji Anaroga dan
Ninik W (1983:18)
|
|||
34.
|
Gambarkan
struktur Organisasi: a) koperasi primer, b).Koperasi pusat, c). Koperasi
gabungan pusat, d) koperasi Induk/Induk koperasi.
|
Struktur Organisasi Koperasi:
a.
Koperasi primer: koperasi yang merupakan perkumpulan
dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
b.
Koperasi pusat: gabungan dari paling sedikit 4
koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
c.
Koperasi gabungan: gabungan dari paling sedikit 3
koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
d.
Koperasi induk: gabungan dari paling sedikit 3
koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara. Dan berbadan hukum
|
https://bobby2pm.wordpress.com/2012/11/22/struktur-organisasi-koperasi/
|
|||
35.
|
Tuliskan
pengertian koperasi pegawai republik Indonesia/KPRI.
|
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI) adalah suatu badan koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri.
|
||||
36.
|
Tujuan
KPRI
|
KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejahteraan para anggota Koperasi
Pegawai Negeri.
|
http://elsaelida.blogspot.com/2011/11/pengertian-macam-macam-jenis-jenis-dan.html
|
|||
37.
|
Manfaat
KPRI
|
Manfaat KPRI adalah para pegawai
negeri akan mengalami kesejahteraan dan mendapat keuntungan dari KPRI.
|
||||
38.
|
Cara
mendirikan KPRI
|
Cara
mendirikan KPRI adalah:
1.
Persiapan
mendirikan koperasi
2.
Rapat
pembentukan koperasi
3.
Pengesahan
badan hukum
4.
Menentukan
anggaran dasar koperasi
|
||||
39.
|
Keanggotaan
KPRI
|
Anggota
koperasi KPRI terdiri dari pegawai-pegawai negeri yang ada di suatu
departemen dan instansi.
|
||||
40.
|
Lapangan
usaha KPRI
|
Lapangan usaha KPRI:
a.
Unit
simpan pinjam
b.
Swalayan
c.
Unit
jasa keuangan syari’ah
|
||||
41.
|
Kendala
pengembangan KPRI
|
1.
Tingkat pendidikan pegawai dan anggaran pembangunan
2.
Banyak saingan dari non koperasi yang lebih bagus
|
||||
42.
|
Status
kopersi pegawai negeri
|
Status Koperasi pegawai negeri adalah
adalah berbadan hukum.
|
||||
43.
|
Apa
yang saudara ketahui tentang perbedaan antara Nilai-nilai Koperasi dengan
prinsip-prinsip koperasi
|
Prinsip-prinsip koperasi berperan
sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuannya dan
sebagai ciri khas yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain.
Sedangkan nilai-nilai koperasi berfungsi sebagai penuntun atau petunjuk
perbuatan koperasi dalam kegiatan yang dilakukan sehari-hari.
|
Baswir, Revrisond. 1997. Koperasi Indonesia Edisi Pertama.
Yogyakarta. Penerbit: BPFE (Halaman.39-40 dan 46)
|
|||
44.
|
Mengapa
Undang-undang Koperasi No.12/67 diubah menjadi no.25/92 dan di ubah lagi dengan Undang-undang koperasi
No.17/2012.
|
Karena kelemahan pada KUD (koperasi
unit desa) yang menonjol tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap
fasilitas dan campur tangan dari pemerintahan Indonesia untuk mengatasi
kelemahan tersebut UU No.12/1967 disempurnakan lagi menjadi UU No.25/1992. Dan
pada UU No.25/1992 Perubahan yang mendasar pada pengertian koperasi dan
berbagai aspek teknis pengelolahannya menjadi Undang-undang koperasi No.17/2012. Dan terdapat beberapa
substansi baru dalam dalam aturan baru ini. Diantaranya, penguatan sistem modal
koperasi, dimana koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi (SMK),
yang hal tersebut tidak terdapat dalam UU sebelunya.
|
EKONOMI KOPERASI Prof. Dr. Titik
Sartika Partomo, M.S. 2013. (Halaman 102)
|
|||
45.
|
Tahukah
anda tentang ICA dan mengapa ICA di pakai sebagai panutan/panduan koperasi2
di dunia
|
I.C.A (International
Cooperative Alliance) yang merupakan organisasi koperasi yang bersifat
internasional untuk seluruh dunia. I.C.A dipakai sebagai panutan
koperasi-koperasi di seluruh dunia sebab I.C.A merupakan satu-satunya puncak
organisasi gerakan koperasi seluruh dunia yang secara khusus mengabdikan diri
kepada pengembangan koperasi di seluruh dunia. Melalui badan ini setiap
anggotanya yang terdiri dari puncak organisasi koperasi dari berbagai negeri,
tanpa perbedaan warna atau kebangsaan, bergabung dan bersatu dalam
memperjuangkan tercapainya cita-cita koperasi.
|
http://manting.wordpress.com/2009/11/16/sejarah-berdirinya-ica-international-cooperative-alliance/
|
|||
46.
|
Mengapa
koperasi dalam hasil konggres ICA/1995 dituntut otonomi dan kemandirian.
|
Karena dengan otonomi dan kemandirian
anggotanya, sebuah koperasi akan bisa lebih maju. Dan jika sebuah koperasi
bisa lebih maju, maka kesejahteraan tiap anggotanya secara otomatis juga akan
meningkat dan menjadi lebih baik.
|
Baswir, Revrisond. 1997. Koperasi Indonesia Edisi Pertama.
Yogyakarta. Penerbit: BPFE (halaman 190)
|
|||
47.
|
Pengertian
ekonomi kerakyatan
|
Ekonomi
kerakyatan yaitu sebuah sistem perekonomian yang membangun ekonomi secara
mandiri tanpa adanya campur tangan dari para investor asing, dimana fokusnya
adalah membangun pada usaha kecil dan menengah sebagai sebuah pondasi ekonomi
yang kokoh.
|
||||
48.
|
Tujuan
ekonomi kerakyatan
|
Tujuan ekonomi kerakyatan yaitu:
a.
Membangun Indonesia yang mandiri secara ekonomi,
berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
b.
Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
c.
Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
d.
Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
|
http://fajaragungdewantara.blogspot.com/2012/10/makalah-perekonomian-kerakyatan.html
|
|||
49.
|
Manfaat
ekonomi kerakyatan
|
Manfaat ekonomi kerakyatan adalah
mesejahterakan masyarakat dan pemerataan pendapatan rakyat sehingga
pertumbuhan ekonomi berkesinambungan.
|
http://cafe-ekonomi.blogspot.com
|
|||
50.
|
Coba
saudara ceritakan tentang awal keberadaan/berdirinya koperasi di Indonesia.
|
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil
dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong
oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan
diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896
seorang Pamong Praja Patih
R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode, seorang asisten residen Belanda.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan
para petani
menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai
dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena:
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia
Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama,
diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada
tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan
bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan
tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan
pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun
1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk
yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda).
|
http://dianassyifa.blogspot.com/2013/11/latar-belakang-terbentuknya-koperasi.html
|
Kamis, 19 November 2015
Tugas Ekonomi Koperasi
Langganan:
Postingan (Atom)