Kamis, 19 November 2015

Tugas Ekonomi Koperasi

NO.
PERTANYAAN
JAWABAN
Bk Refferensi, tahun,hal.
1.
Tuliskan Pengertian koperasi menurut UU No.25/1992 dan hasil konggres ICA 1995.
-        Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

-        Menurut Kongres ICA Tahun 1995
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang memiliki dan dikendalikan secara demokratis.
-     Baswir, Revrisond. 1997. Koperasi Indonesia Edisi Pertama. Yogyakarta. Penerbit: BPFE (halaman 6)

-     Koperasi : asas-asas, teori dan praktik. 2004. (halaman 29 dan 46)
2.
Tujuan koperasi Indonesia
Tujuan Koperasi menurut pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992:
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Baswir, Revrisond. 1997. Koperasi Indonesia Edisi Pertama. Yogyakarta. Penerbit: BPFE (halaman 9)
3.
Manfaat koperasi di indonesia
Manfaat paling utama dari koperasi Indonesia adalah:
1.      Anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan menjadi pelanggan dalam unit usaha yang dimiliki oleh koperasi.
2.      Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.
3.      Membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan.
4.      Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
Perkoperasian Indonesia, 1984 (halaman 24)
4.
Tugas pokok koperasi di Indonesia
Tugas pokok koperasi adalah:
1.     Alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyak dan kemakmuran anggotanya.
2.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
3.     Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional, koperasi sebagai salah satu wadah perhimpunan kekuatan ekonomi yang lemah.
4.     Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa.
5.     Sebagai alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa indonesia, serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Perkoperasian Indonesia, 1984 (halaman 25)
5.
Sebutkan Unsur organisasi koperasi dan berikan penjelasan
1.      Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi termasuk salah satu unsur yang menentukan dalam organisasi koperasi. Tanpa anggota, jelas tidak mungkin koperasi berdiri, apalagi melaksanakan usahanya. Karena itu, kedudukan anggota dalam koperasi secara hukum adalah suatu keharusan dan sebagai konsekuensinya anggota tersebut memiliki hak serta kewajiban umum. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi; Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

2.      Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi. Dan karenanya merupakan suatu lembaga struktur organisasi koperasi.

3.      Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Pengurus mengemban amanat dan keputusan rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi. Tugas dan wewenang yang dilakukan pengurus merupakan pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki identitas sendiri.

4.      Badan Pemeriksa
Badan pemeriksa merupakan salah satu diantara alat-alat perlengkapan organisasi koperasi yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pemerikasaan terhadap kehidupan koperasi termasuk di dalamnya organisasi, usaha dan kebijakan pengurus. Badan pemeriksa dipilih dari kalangan anggota, oleh anggota di dalam rapat anggota.
http://hasdiansa040411.blogspot.com/2011/05/unsur-unsur-organisasi-koperasi.html
6.
Koperasi di Indonesia:
a.  Awal pertumbuhan koperasi
b.  Pertumbuhan koperasi setelah kemerdekaan
c.  Perkembangan koperasi dlm sistem ekon.terpimpin
d.  Perkembamgan koperasi pada masa orde baru
a.      Awal pertumbuhan koperasi
Dahulu, koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Kemudian, berkembang menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang-barang konsumsi. Hingga perkembangan koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Masgngudi (1989, hlm 1-2) mengatakan bahwa koperasi mengalami perkembangan hingga menjadi memunculkan koperasi serba usaha.

b.      Pertumbuhan koperasi setelah kemerdekaan
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliaulah maka Moh. Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
·       Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
·       Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa, dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
·       Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
·       Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

c.       Perkembangan koperasi dalam sistem ekonomi terpimpin
Koperasi dalam sistem ekonomi terpimpin banyak tumbuh koperasi-koperasi konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh pemerintah secara massal dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang sehat, telah mengakibatkan Perkembangan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat pada masa sistem ekonomi terrpimpin.

d.      Perkembangan koperasi pada masa orde baru
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no. XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru :
·       Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
·       Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
·       Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
·       Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
http://hanggaryudha.wordpress.com/2011/10/03/sejarah-koperasi-di-indonesia/
7.
Koperasi indonesia potret dan tantangan:
a.  Kemanfaatan koperasi
b.  Posisi koperasi dalam perdagangan bebas
c.  Koperasi dalam era otonomi daerah
a.     Kemanfaatan Koperasi
Secara teoritis  sumber kekuatan koperasi  sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu. Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota  masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi  external economies yang timbul di sekitar ke­giat­an ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut ha­nya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.
Kehematan-kehematan yang dapat menjadi sumber kekuatan ko­perasi  memang tidak terbatas pada nilai ekonomis nya sema­ta. Kekuatan itu juga dapat bersumber dari faktor non-ekono­mis yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung ter­hadap kegiatan ekonomi anggota  masyarakat dan badan usaha koperasi. Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu ter­kait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible)  dan yang tidak nyata (intangible).  Kemanfaatan koperasi ini ju­ga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat eko­no­mi dan sosial.  Karena koperasi selain memberikan kemanfa­atan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek so­sial seperti pendidikan,  suasana sosial kemasyarakatan, ling­kungan hidup,  dan lain-lain. Pembahasan ini difokuskan kepa­da manfaat yang mendasari digunakannya mekanisme  koperasi.

b.     Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas
Esensi perdagangan bebas  yang sedang diciptakan oleh ba­nyak negara  yang ingin lebih maju ekonominya adalah meng­­hilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan inter­nasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampak­nya terhadap perkembangan koperasi  di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen  atau koperasi yang bergerak di bidang  produksi,  (ii) koperasi konsumen  atau koperasi kon­sumsi, dan (iii) koperasi kredit  dan jasa  keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas  para anggota  koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
Koperasi produsen  terutama koperasi pertanian memang meru­pa­kan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh per­dagangan bebas  dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini me­mang selama ini menikmati proteksi  dan berbagai bentuk sub­sidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi  barang yang dihasilkan oleh ang­gota  koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seper­ti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor  dari ne­gara  lain yang lebih efisien.

c.       Koperasi dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi undang-undang otonomi  daerah, akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum­ber daya alam dan pelayanan  pembinaan lainnya. Namun kope­rasi akan semakin menghadapi masalah  yang lebih intensif de­ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi  inves­tasi  dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi  akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan  yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan koperasi  untuk memberikan orientasi kepa­da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi  harus mampu menjalankan fung­si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten/ Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.
http://ferizaharina.wordpress.com/2011/10/17/koperasi-indonesia-potret-dan-tantangan
8.
Koperasi sebagai sokoguru ekonomi:
a.  Politik ekonomi koperasi
b.  Memperkuat ekonomi rakyat melalui koperasi
c.  Koperasi sebagai badan usaha
d.         Strategi pemberdayaan koperasi melalui globalisasi
a.      Politik ekonomi koperasi
Koperasi merupakan wadah penampung pesan politik bangsa terjajah yang miskin ekonominya dan didominasi oleh sistem ekonomi terjajah. Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan berproduktif.

b.            Memperkuat ekonomi rakyat melalui koperasi
Yang dimaksud ekonomi koperasi oleh Bung Hatta adalah ekonomi rakyat. Apabila ekonomi rakyat jatuh, maka jatuhlah seluruh ekonomi nasional. Sehingga harus di bangu melalui tenaga belinya. Menurut Bung Hatta, pemertaan dan peningkatan tenaga beli secara merata bagi seluruh rakyat merupakan salah satu jaminan bagi politik kemakmuran ynag nersifat kerakyatan. Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan pribadi. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajt hidup orang banyak harus dikuasi Negara.

c.             Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi adalah Badan Usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
d.            Strategi pemberdayaan koperasi melalui globalisasi
Untuk dapat melaksanakan kebijakan pembangunan koperasi, maka ditempuh 5 strategi utama, yaitu:
1)     Meningkatkan kemampuan koperasi untuk menciptakan dan memanfaatkan peluang usaha.
2)     Meningkatkan kemampuan koperasi untuk menjamin pasar dan harga.
3)     Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen.
4)     Meningkatkan kemampuan permodalan koperasi.
5)     Meningkatkan jaringan usaha.
-    Koperasi Teori dan Praktek, Tahun 2001 (halaman 71)
-    Dinamika Koperasi, 1998 (halaman 182-183, 250)
9.
Tuliskan pengertian koperasi sekolah.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
Perkoperasian Indonesia,1984
(halaman 45)
10.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan Koperasi sekolah:
a.             Melatih dan mengembangkan bakat serta pengetahuan berkoperasi dikalangan para siswa agar menjadi manusia yang bertanggung jawab.
b.            Memupuk kesetiakawanan dalam berorganisasi  dan menanamkan kesadaran hidup bekerja sama dalam mengurus koperasi.
c.             Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan di kalangan para siswa.
d.            Memupuk rasa cinta kepada sekolah
e.             Menanamkan kedisiplinan dalam berorganisasi di kalangan para siswa
f.             Memberikan kemudahan bagi para siswa dalam memenuhi kebutuhannya
g.             Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para siswa.
http://marsiwirianis.blogspot.com
11.
Manfaat koperasi sekolah
Manfaat koperasi sekolah diantaranya adalah:
1.     Sebagai alat pendidikan dan penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas gotong-royong
2.     Menunjang ke arah kegiatan praktis guna mencapai kebutuhan ekonomis di kalangan murid-murid dan siswa-siswi.
3.     Siswa dapat memperoleh pengetahuan dan pengalaman untuk mengelola koperasi. Hal itu merupakan bekal bagi para siswa untuk hidup dimasyarakat dalam berkoperasi dan berusaha.
4.     Siswa akan mengenal dan memahami lebih detail atau lebih terperici dalam berwiraswasta dan hubungan bisnis, sehingga diharapkan mampu mencoba membuka usaha di bidang jasa dan perdagangan.
5.     Siswa dapat lebih mudah membeli makanan di dalam lingkungan sekolah yang terjamin kebersihannya.
6.     Siswa lebih mudah membeli buku-buku pelajaran, alat-alat tulis, alat-alat praktik,dan pakaian seragam yang harganya sama dengan toko di luar dengan tidak perlu mengeluarkan ongkos angkutan (lebih praktis).
-        Perkoperasian Indonesia. Tahun 1984. (Halaman 47)

-        http://wianalaraswati.blogspot.com/2012/01/manfaat-koperasi-sekolah.html
12.
Keanggotaan koperasi sekolah
Keanggotaan koperasi sekolah terdiri dari murid-murid/ siswa-siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Lanjutan Pertama, Sekolah Menengah Lanjutan Atas dan Sekolah/ pendidikan yang setaraf tersebut ialah: Madrasah, Pondok Pesantren, Pramuka, Sekolah yang diselenggarakan Yayasan swasta, Pemerintah dan Panti Asuhan.
Jadi, keanggotaan Koperasi Sekolah terdiri dari siswa pelajar dari SD sampai SLTA dan organisasi yang setaraf.
Perkoperasian Indonesia, 1985  (halaman 46)
13.
Pengurus koperasi sekolah
Pengurus koperasi sekolah adalah:
a.       Koperasi sekolah dipimpin oleh pengurus dari kalangan anggota koperasi sekolah yang dipilih rapat anggota.
b.      Pengawasdan bendahara bertanggung jawab kepada pimpinan/ Kepala Sekolah.
c.       Jika keanggotaan pengurus seluruh atau sebagian tidak terdapat dari kalangan murid/ siswa untuk sementara diangkat guru-guru. Kemudian diserahkan kepada tenaga-tenaga dari kalangan murid/siswa sekolah sendiri yang dapat mengganti kekosongan
Perkoperasian Indonesia, 1985  (halaman 48)
14.
Cara mendirikan  koperasi sekolah
Cara mendirikan Koperasi Sekolah dibagi menjadi empat tahap, yaitu:
·       Tahap I
Tahap persiapan: pertemuan guru dan siswa didampingi Kepala Sekolah membicarakan maksud pendirian Koperasi.
·       Tahap II
Rapat pembentukan Koperasi: dihadiri seluruh siswa/perwakilan, Kepala sekolah, guru-guru, wakil Diknas, dan wakil jawatan koperasi.
·       Tahap III
Pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan pendirian koperasi, meliputi permodalan, pengelolaan, keanggotaan, kepengurusan, dll.
·       Tahap IV
Pengajuan Permohonan Pegakuan sebagai Koperasi Sekolah
http://lsmpian.blogspot.com/2013/11/koperasi-sekolah.html
15.
Status koperasi sekolah
Koperasi sekolah sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum. Kepala sekolah atau guru yang bertanggung jawab di luar sekolah.
Perkoperasian Indonesia, 1985  (halaman 45)
16.
Tuliskan pengertian koperasi mahasiswa
Koperasi mahasiswa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan mahasiswa yang sedang aktif maupun alumni dan berlokasi didaerah sekitar kampus. Daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kampus itu sendiri.
Buku panduan anggaran dasar Koperasi Mahasiswa (halaman 2)
17.
Tujuan koperasi mahasiswa
Tujuan koperasi mahasiswa adalah:
a.       Wadah pengembangan potensi dan kemampuan ekonomi yang memajukan kesejahteraan anggota (Mahasiswa) pada khususnya dan Masyarakat pada umumnya.
b.      Membina dan mengembangakan gerakan koperasi di kalangan mahasiswa dan pemuda dalam rangka membangun tatanan perekonomian nasional.
c.       Menciptakan kader koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi dalam bidang Perekonomian.
d.      Perwujudan Tridharma perguruan tinggi.
e.       Sebagai Laboratorium di bidang perkoperasian dan kewirausahaan
Dinamika Koperasi. Oleh : Panji Anoraga dan Ninik Widiyanti Tahun 1993 (Halaman 204)
18.
Manfaat koperasi mahasiswa
-        Manfaat kopma bagi non anggota:
Mempermudah mahasiswa mendapatkan barang-barang yang diperlukan selama berada di lingkungan kampus, tanpa perlu jauh-jauh keluar kampus karena barang yang mereka butuhkan telah tersedia dikoperasi.

-        Manfaat kopma bagi anggota:
Anggota dapat belajar tentang banyak hal di koperasi, bagaimana cara berorganisasi, memahami dunia SDM/ HRD, prosedur pencatatan akuntansi dan manajemen keuangan, manajemen usaha, administrasi, kepemimpinan/ manajerial, komunikasi, bagaimana bekerjasama dengan orang lain, membangun jaringan dan masih banyak hal lain yangdapat dipelajari dikoperasi. Anggota juga dapat mengaplikasikan ilmu yang mereka peroleh di bangku kuliah dengan berkoperasi.
http://kopmakita.wordpress.com/2011/04/27/peran-koperasi-bagi-mahasiswa/
19.
Pengurus koperasi mahasiswa
Pengurus adalah perwakilan anggota yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota harus mempunyai kemampuan manajeral, teknis, dan berjiwa wirakoperasi sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Pengurus adalah pelaksana keputusan Rapat Anggota. Posisi yang menentukan tersebut merupakan pengejawantahan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam Undang-Undang, Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Angga dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan dalam Rapat Anggota.
http://www.koperasimahasiswa.com/kopma-universitas-negeri-surabaya/
20.
Cara mendirikan koperasi mahasiswa
Cara mendirikan koperasi mahasiswa yaitu:
1.      Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
-        Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
-        Mempersiapakan acara rapat.
-        Mempersiapkan tempat acara.
-        Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

2.     Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi ,dapat dirinci sebagai berikut :
a.     Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.

b.     Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan:
1)     Nama dan tempat kedudukan. Maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2)     Landasan, asas dan prinsip koperasi. Di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3)     Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4)     Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5)     Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6)     Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut:
a)     Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
b)     Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
c)     Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
d)     Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7)     Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8)     Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9)     Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10)  Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
11)  Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
12)  Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi
13)  Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
14)  Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

3.      Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut:  
a.      Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan:
1)     Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2)     Berita acara rapat pendirian koperasi.
3)     Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4)     Daftar hadir rapat.
5)     Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6)     Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7)     Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8)     Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9)     Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10)  Mengisi formulir isian data koperasi.
11)  Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b.     Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c.      Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.     Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e.      Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
f.      Pejabat berpendapat bahwa Akta Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akta pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akta Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g.      Tanggal pendaftaran akta Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia.
h.     Buku Daftar Umum serta Akta-Akta salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000.
i.       Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j.       Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k.     Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
http://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi/
21.
Struktur organisasi koperasi mahasiswa
Struktur organisasi mahasiswa biasanya terdiri dari:
a.      Anggota
b.     Pengurus
c.      Pengawas
d.     Pembina
e.      Penasihat
f.      Pelindung,dan
g.      Karyawan
http://www.koperasimahasiswa.com/kopma-universitas-negeri-surabaya/
22.
Cara melaksanakan RAT koperasi  mahasiswa (anggota 1000 orang).
Cara melaksanakan RAT KOPMA:
1.      Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah tutup buku tahun.
2.      RAT dan mengesahkan laporan membahas rhpertanggung jawaban (LPJ), neraca peitungan laba/rugi tahun buku yang berakhir pada 31 Desember, membahas pengunaan dan pembagian SHU.
3.      Rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ jumlah anggota.  
4.      Keputusan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Buku panduan anggaran dasar Koperasi Mahasiswa 2007 (halaman 8)
23.
Status koperasi mahasiswa dan
Hambatan pengembangan koperasi mahasiswa
-         Status koperasi mahasiswa
Sama dengan koperasi koperasi lain yaitu berbadan hukum yang dikeluarkan oleh dinas perkoprerasian dan diakui sebagai lembaga bisnis. Hambatan dalam pengembangan koperasi mahasiswa sering terjadi akibat kurangnya partisipasi anggota kopma itu sendiri. Banyak dari mereka hanya menjadi simpanan wajib meraka.

-        Hambatan Pengembangan Koperasi Mahasiswa
Adanya anggota yang pasif bahkan ada yang menunggak pembayaran. Juga kurangnya pengetahuan tentang perkoperasian bagi para anggota koperasi.
Dinamika Koperasi Pandji Anaroga dan Ninik W (1983:207)
25.
Tuliskan pengertian Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi unit desa merupakan koperasi diwilayah pedesaan yang bergerak dalam penyedian kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan pertanian.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Unit_Desa
26.
Tujuan Koperasi Unit Desa
-        Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

-        Menurut Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa
a.      Mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian
b.     Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya
c.      Mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.
Ekonomi Koperasi Syamsul Huda (Halaman 178)
27.
Manfaat Koperasi Unit Desa
Manfaat KUD:
1.     KUD dapat memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuan usahanya
2.     KUD dapat meningkatkan perananya dalam kegiatan-kegiatan perekonomian pedesaan
3.     KUD dapat menjamin agar para petani benar-benar mendapatkan harga yang sesuai dengan kebijaksanaan harga dasar.
Perkoperasian Indonesia 1995 (halaman 70)
28.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa
Menurut Sri Weolan Azis dalam bukunya Pandji Anaroga dan Ninik W. (1998:33) keanggotaan koperasi Unit Desa sebagai berikut:
a.      Kelompok ekonomi, yaitu anggotanya dikelompokkan sesuai dengan kegiatan usahanya untuk kepentingan pelayanan dan pembinaan teknis.
b.     Kelompok organisasi, yaitu para anggotanya dikelompokkan menurut tempat tinggalnya yang dimaksudkan untuk kepentingan organisasi dan pembinaan keanggotaan.
http://fani4.wordpress.com/2011/12/17/koperasi-unit-desa/
29.
Kepengurusan Koperasi Unit Desa
Kepengurusan Koperasi Unit Desa yaitu:
a.       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
b.      Pengurus bertugas untuk menyatakan keputusan rapat anggota
c.       Badan pemeriksaan bertugas mengawasi kegiatan koperasi
d.      Manajer dan karyawan bertugas penuh, melaksakan tugas kegiatan sehari-hari.
Koperasi dan Perekonomian Indonesia 1998 (halaman 64)
30.
Pembentukan Koperasi Unit Desa
Pembentukan koperasi unit desa didahului dengan berdirinya BUUD/KUD (Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa) yang mendasarkan pada Inpres No. 4 Tahun 1973.
Koperasi: asas-asas, teori dan praktik. 2004. (halaman 72)
31.
Lapangan Usaha Koperasi Unit Desa
a.      Perkreditan ( simpan pinjam)
Unit simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan rapat anggota. Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang berlenih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian. (Yoewono, 1986:11)

b.      Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian
Kegiatan ini merupakan kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan penyaluran sarana produksi merupakan kegiatan menampung seluruh hasil produksi pertanian anggota dan pemberian harga yang layak. Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.

c.      Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
Kegiatan usaha pemasaran tidak hanya terbatas pada usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam bentuk asli, tetapi juga mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh harga yang memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena hasil pertanian antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama. Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan pendapatan petani.

d.     Kegiatan perekonomian lainnya
Kegiatan perekonomian lainnya ini misalnya suatu kegiatan pengangkutan dan berbagai usaha perdagangan lainnya yang sesuai dan menunjang dengan perekonomian masyarakat disekitar wilayah kerja KUD.
http://ryanferdiansyah.blogspot.com/2011/11/koperasi-unit-desa.html
32.
Cara masuk menjadi anggota Koperasi Unit Desa
Untuk mendaftar sebagai anggota koperasi, sangatlah mudah. Pertama, daftarkan diri Anda ke koperasi. Setelah itu, lengkapilah persyaratan yang diminta oleh pihak pengelola koperasi tersebut. Biasanya, persyaratan yang diminta adalah identitas diri, bisa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu identitas lain yang masih berlaku. Fotokopi identitas ini berguna sebagai jaminan keanggotaan Anda dalam koperasi. Setelah melengkapi persyaratan dalam pendaftaran, barulah Anda memilih kegiatan koperasi yang sesuai dengan tujuan. Misalnya, jika Anda bergelut di bidang  produksi, sebaiknya memilih koperasi produsen. Jika Anda ingin meminjam modal kepada koperasi, maka pilihlah koperasi simpan pinjam.
Judul Artikel: Keanggotaan koperasi

33.
Bagaimana perbedaan Inpres no.4/73 dan Inpres No.2/78.
-         Menurut Inpres No.4 Tahun 1973
Koperasi unit desa adalah sebagai lembaga ekonomi tingkat pedesaan yaitu melayani kebutuhan sarana produksi pertanian dan sekaligus menampung hasil-hasilnya.
-         Menurut Inpres No. 2 Tahun 1978
Koperasi unit desa sebagai pusat pelayanan berbagai kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi barang-barang keperluan sehari-hari dan jasa-jasa lainnya. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegitan perekonomian lainnya.
Dinamika Koperasi Pandji Anaroga dan Ninik W (1983:18)
34.
Gambarkan struktur Organisasi: a) koperasi primer, b).Koperasi pusat, c). Koperasi gabungan pusat, d) koperasi Induk/Induk koperasi.
Struktur Organisasi Koperasi:


Struktur eksternal organisasi koperasi


a.       Koperasi primer: koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
b.      Koperasi pusat: gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
c.       Koperasi gabungan: gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
d.      Koperasi induk: gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara. Dan berbadan hukum
https://bobby2pm.wordpress.com/2012/11/22/struktur-organisasi-koperasi/
35.
Tuliskan pengertian koperasi pegawai republik Indonesia/KPRI.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) adalah suatu badan koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri.
36.
Tujuan KPRI
KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para anggota  Koperasi Pegawai Negeri.
http://elsaelida.blogspot.com/2011/11/pengertian-macam-macam-jenis-jenis-dan.html
37.
Manfaat KPRI
Manfaat KPRI adalah para pegawai negeri akan mengalami kesejahteraan dan mendapat keuntungan dari KPRI.
38.
Cara mendirikan KPRI
Cara mendirikan KPRI adalah:
1.     Persiapan mendirikan koperasi
2.     Rapat pembentukan koperasi
3.     Pengesahan badan hukum
4.     Menentukan anggaran dasar koperasi
39.
Keanggotaan KPRI
Anggota koperasi KPRI terdiri dari pegawai-pegawai negeri yang ada di suatu departemen dan instansi.
40.
Lapangan usaha KPRI
Lapangan usaha KPRI:
a.       Unit simpan pinjam
b.      Swalayan
c.       Unit jasa keuangan syari’ah
41.
Kendala pengembangan KPRI
1.      Tingkat pendidikan pegawai dan anggaran pembangunan
2.      Banyak saingan dari non koperasi yang lebih bagus
42.
Status kopersi pegawai negeri
Status Koperasi pegawai negeri adalah adalah berbadan hukum.
43.
Apa yang saudara ketahui tentang perbedaan antara Nilai-nilai Koperasi dengan prinsip-prinsip koperasi
Prinsip-prinsip koperasi berperan sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuannya dan sebagai ciri khas yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain. Sedangkan nilai-nilai koperasi berfungsi sebagai penuntun atau petunjuk perbuatan koperasi dalam kegiatan yang dilakukan sehari-hari.
Baswir, Revrisond. 1997. Koperasi Indonesia Edisi Pertama. Yogyakarta. Penerbit: BPFE (Halaman.39-40 dan 46)
44.
Mengapa Undang-undang Koperasi No.12/67 diubah menjadi no.25/92 dan di ubah  lagi dengan Undang-undang koperasi No.17/2012.
Karena kelemahan pada KUD (koperasi unit desa) yang menonjol tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan dari pemerintahan Indonesia untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No.12/1967 disempurnakan lagi menjadi UU No.25/1992. Dan pada UU No.25/1992 Perubahan yang mendasar pada pengertian koperasi dan berbagai aspek teknis pengelolahannya menjadi Undang-undang  koperasi No.17/2012. Dan terdapat beberapa substansi baru dalam dalam aturan baru ini. Diantaranya, penguatan sistem modal koperasi, dimana koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi (SMK), yang hal tersebut tidak terdapat dalam UU sebelunya.
EKONOMI KOPERASI Prof. Dr. Titik Sartika Partomo, M.S. 2013. (Halaman 102)
45.
Tahukah anda tentang ICA dan mengapa ICA di pakai sebagai panutan/panduan koperasi2 di dunia
I.C.A (International Cooperative Alliance) yang merupakan organisasi koperasi yang bersifat internasional untuk seluruh dunia. I.C.A dipakai sebagai panutan koperasi-koperasi di seluruh dunia sebab I.C.A merupakan satu-satunya puncak organisasi gerakan koperasi seluruh dunia yang secara khusus mengabdikan diri kepada pengembangan koperasi di seluruh dunia. Melalui badan ini setiap anggotanya yang terdiri dari puncak organisasi koperasi dari berbagai negeri, tanpa perbedaan warna atau kebangsaan, bergabung dan bersatu dalam memperjuangkan tercapainya cita-cita koperasi.
http://manting.wordpress.com/2009/11/16/sejarah-berdirinya-ica-international-cooperative-alliance/
46.
Mengapa koperasi dalam hasil konggres ICA/1995 dituntut otonomi dan kemandirian.
Karena dengan otonomi dan kemandirian anggotanya, sebuah koperasi akan bisa lebih maju. Dan jika sebuah koperasi bisa lebih maju, maka kesejahteraan tiap anggotanya secara otomatis juga akan meningkat dan menjadi lebih baik.
Baswir, Revrisond. 1997. Koperasi Indonesia Edisi Pertama. Yogyakarta. Penerbit: BPFE (halaman 190)
47.
Pengertian ekonomi kerakyatan
Ekonomi kerakyatan yaitu sebuah sistem perekonomian yang membangun ekonomi secara mandiri tanpa adanya campur tangan dari para investor asing, dimana fokusnya adalah membangun pada usaha kecil dan menengah sebagai sebuah pondasi ekonomi yang kokoh.
48.
Tujuan ekonomi kerakyatan
Tujuan ekonomi kerakyatan yaitu:
a.       Membangun Indonesia yang mandiri secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
b.      Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
c.       Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
d.      Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
http://fajaragungdewantara.blogspot.com/2012/10/makalah-perekonomian-kerakyatan.html
49.
Manfaat ekonomi kerakyatan
Manfaat ekonomi kerakyatan adalah mesejahterakan masyarakat dan pemerataan pendapatan rakyat sehingga pertumbuhan ekonomi berkesinambungan.
50.
Coba saudara ceritakan tentang awal keberadaan/berdirinya  koperasi di Indonesia.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
http://dianassyifa.blogspot.com/2013/11/latar-belakang-terbentuknya-koperasi.html